Jakarta - Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara & denda Rp 500 juta karena terbukti bersalah menerima gratifikasi-melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(/)
Foto News
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Senin, 08 Jan 2024 15:26 WIB
BAGIKAN
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BAGIKAN