Foto News

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Chelsea Olivia Daffa - detikNews
Senin, 08 Jan 2024 15:26 WIB
1 dari 7

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jakarta - Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara & denda Rp 500 juta karena terbukti bersalah menerima gratifikasi-melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork