Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu. Dok. Istimewa
Sambo dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, setelah vonis penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi Sambo tidak terlepas dari putusan Mahkamah Agung (MA). MA pada 8 Agustus 2023 menganulir vonis mati Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Dok. Istimewa
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sempat menghentakkan publik pada pertengahan 2022 silam. Brigadir Yosua saat itu sempat dinarasikan tewas dalam insiden polisi tembak polisi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta. Brigadir Yosua tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Brigadir Yosua dinarasikan tewas karena adu tembak dengan Bharada Eliezer. Azhar/detikcom
Publik kemudian menaruh curiga terhadap kasus kematian Brigadir Yosua. Setelah desakan berbagai pihak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk melakukan pengungkapan kasus pembunuh tersebut. Agung Pambudhy/detikcom
Inspektorat khusus pun menetapkan 25 orang, dengan tiga di antaranya berpangkat perwira tinggi, melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara pembunuhan Yosua. Pelanggaran tersebut mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat. Salah satunya berkaitan dengan pengambilan CCTV di sekitar TKP. Agung Pambudhy/detikcom
Ferdy Sambo juga ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo ternyata menjadi dalang pembunuhan. Selain Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawhati. Antara Foto/M Risyal Hidayat
Dalam persidangan pada 17 Januari 2023, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Ferdy Sambo pun divonis hukuman mati setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky divonis 13 tahun penjara, dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Lalu Bharada Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Para terdakwa mengajukan banding kecuali Eliezer. Namun banding ditolak. Rifkianto Nugroho/detikcom
MA kemudian menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Dok. detikcom
Sambo akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Butuh viral dan kurang lebih satu tahun sejak kasus terendus hingga Sambo divonis dan dieksekusi atas perbuatannya. Grandyos Zafna/detikcom