Tangerang Selatan - Alat peraga kampanye seperti stiker marak tertempel di angkutan kota di kawasan Tangerang Selatan. Padahal Bawaslu melarang pemasangan APK di angkutan umum.
Foto
Meski Dilarang Bawaslu, Stiker Kampanye Tetap Marak di Angkot
Rabu, 13 Des 2023 17:15 WIB

Stiker kampanye tertempel di angkutan kota (angkot) di kawasan Tangerang Selatan, Rabu (13/12/2023).
Stiker-stiker kampanye itu tertempel di bagian kaca belakang angkot. Β
Pemasangan stiker itu dilakukan oleh para bacaleg demi mendongkrak elektabilitas. Β
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan fasilitas publik seperti angkutan kota (angkot) tidak boleh digunakan sebagai sarana kampanye. Ini termasuk menempelkan stiker kampanye Pemilu 2024 di angkot. Β
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut sarana transportasi publik harusnya tetap dibiarkan menjadi sarana bersama, bukan kepentingan peserta pemilu tertentu. Β