Meski Dilarang Bawaslu, Stiker Kampanye Tetap Marak di Angkot

Stiker kampanye tertempel di angkutan kota (angkot) di kawasan Tangerang Selatan, Rabu (13/12/2023).

Stiker-stiker kampanye itu tertempel di bagian kaca belakang angkot.  

Pemasangan stiker itu dilakukan oleh para bacaleg demi mendongkrak elektabilitas.  

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan fasilitas publik seperti angkutan kota (angkot) tidak boleh digunakan sebagai sarana kampanye. Ini termasuk menempelkan stiker kampanye Pemilu 2024 di angkot.  

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut sarana transportasi publik harusnya tetap dibiarkan menjadi sarana bersama, bukan kepentingan peserta pemilu tertentu.  

Stiker kampanye tertempel di angkutan kota (angkot) di kawasan Tangerang Selatan, Rabu (13/12/2023).
Stiker-stiker kampanye itu tertempel di bagian kaca belakang angkot.  
Pemasangan stiker itu dilakukan oleh para bacaleg demi mendongkrak elektabilitas.  
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan fasilitas publik seperti angkutan kota (angkot) tidak boleh digunakan sebagai sarana kampanye. Ini termasuk menempelkan stiker kampanye Pemilu 2024 di angkot.  
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut sarana transportasi publik harusnya tetap dibiarkan menjadi sarana bersama, bukan kepentingan peserta pemilu tertentu.