Jakarta - Mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Begini ekspresinya usai vonis.
Foto
Ekspresi Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Galumbang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Β
"Mengadili menyatakan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Β
Hakim juga menghukum Galumbang Menak membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan Galumbang Menak melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Β
Galumbang Menak dipeluk keluarganya seusai sidang vonis. Β
Terdakwa lain Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (kiri) juga divonis 6 tahun hukuman penjara. Β