Jakarta - Dadan Tri Yudianto jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
(/)
Foto News
Ekspresi Makelar Perkara MA Didakwa Terima Suap Rp 11,2 M
Selasa, 31 Okt 2023 14:02 WIB
BAGIKAN
Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
BAGIKAN