Foto News

Ekspresi Makelar Perkara MA Didakwa Terima Suap Rp 11,2 M

Chelsea Olivia Daffa - detikNews
Selasa, 31 Okt 2023 14:02 WIB
1 dari 5

Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.  

Jakarta - Dadan Tri Yudianto jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork