Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun. MK juga menolak gugatan usia 21 tahun bisa jadi capres/cawapres.
Foto
Momen MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang gugatan batas maksimal usia capres dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
MK memutuskan menolak gugatan usia capres maksimal 70 tahun. Gugatan ini disampaikan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 dan Rudy Hartono dengan nomor perkara 107/PUU-XXI/2023.
Wiwit dkk meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM. Sementara itu, Rudy dalam gugatannya menilai usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin. Β
Sidang dihadiri delapan hakim konstitusi dan satu hakim absen, yaitu Guntur Hamzah.
Adapun 8 hakim MK yang hadir hari ini adalah Anwar Usman, Saldi Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic Foekh. Β
Dalam persidangan, MK juga tidak menerima gugatan yang diajukan Guy Rangga. Guy meminta syarat usia capres/cawapres menjadi minimal 21 tahun. Β
Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan berita detikcom, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.