Momen MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang gugatan batas maksimal usia capres dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
MK memutuskan menolak gugatan usia capres maksimal 70 tahun. Gugatan ini disampaikan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 dan Rudy Hartono dengan nomor perkara 107/PUU-XXI/2023.
Wiwit dkk meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM. Sementara itu, Rudy dalam gugatannya menilai usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Sidang dihadiri delapan hakim konstitusi dan satu hakim absen, yaitu Guntur Hamzah.
Adapun 8 hakim MK yang hadir hari ini adalah Anwar Usman, Saldi Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic Foekh.
Dalam persidangan, MK juga tidak menerima gugatan yang diajukan Guy Rangga. Guy meminta syarat usia capres/cawapres menjadi minimal 21 tahun.
Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan berita detikcom, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.