Jakarta - Putusan MK membuat Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres pada pemilu 2024. Relawan Propas pun mendekalasikan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres
Foto
Propas Deklarasikan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres
Selasa, 17 Okt 2023 11:14 WIB

Adi Pranata Surya Ketua Umum Propas (Pro Prabowo Subianto), Ahmadi Hasibuan Sekjen Propas dan Fitriana Bendahara Propas saat melakukan deklarasi di Rumah Pemenangan Relawan Prabowo, Jakarta, Rabu (17/10/2023). Β
Relawan Propas mendeklarasikan mendukung Prabowo Subianto sebagai Presiden 2024-2029 dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024-2029. Β
Seperti diketahui enam hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa UNSA. Mahkamah Konstitusi menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Β