Sidang Perdana Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 12 Orang

Foto

Sidang Perdana Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 12 Orang

ANTARA FOTO/Idhad Zakaria - detikNews
Selasa, 26 Sep 2023 17:00 WIB

Banjarnegara - Tohari alias Mbah Slamet terdakwa pembunuhan 12 orang dengan modus penggandaan uang kini menjalani sidang. Pelaku terancam hukuman mati.

Terdakwa kasus pembunuhan Tohari alias Mbah Slamet (kiri) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). Tohari yang membunuh 12 korbanya menggunakan racun dengan modus mengaku mampu melakukan penggandaan uang tersebut disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/tom.

Terdakwa kasus pembunuhan Tohari alias Mbah Slamet (kiri) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). Β 

Terdakwa kasus pembunuhan Tohari alias Mbah Slamet (kiri) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). Tohari yang membunuh 12 korbanya menggunakan racun dengan modus mengaku mampu melakukan penggandaan uang tersebut disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/tom.

Terdakwa kasus pembunuhan Tohari alias Mbah Slamet (kedua kiri) dikawal petugas saat akan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). Β 

Terdakwa kasus pembunuhan Tohari alias Mbah Slamet (kiri) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). Tohari yang membunuh 12 korbanya menggunakan racun dengan modus mengaku mampu melakukan penggandaan uang tersebut disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/tom.

Tohari yang membunuh 12 korbanya menggunakan racun dengan modus mengaku mampu melakukan penggandaan uang tersebut disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Β 

Sidang Perdana Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 12 Orang
Sidang Perdana Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 12 Orang
Sidang Perdana Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 12 Orang


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads