Jakarta - Bareskrim Polri membongkar sindikat kasus perdagangan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. 39 Orang ditangkap.
Foto
Wajah-wajah Lesu Tersangka Narkoba Jaringan Internasional

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menggelar jumpa pers terkait pengungkapan jaringan narkoba internasional di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023). Β
Bareskrim Polri membongkar sindikat kasus perdagangan narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama, Jakarta, Selasa (12/9/2023). Β
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Β
Ke-39 orang yang ditangkap dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023. Β
Para tersangka tampak tertunduk malu. Β
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening. Β
Wahyu mengatakan jaringan Fredy Pratama merupakan jaringan yang rapi. Jaringan ini menggunakan alat komunikasi yang sama. Β
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar. Β