Wajah-wajah Lesu Tersangka Narkoba Jaringan Internasional

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menggelar jumpa pers terkait pengungkapan jaringan narkoba internasional di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).
Bareskrim Polri membongkar sindikat kasus perdagangan narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA.
Ke-39 orang yang ditangkap dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.
Para tersangka tampak tertunduk malu.
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
Wahyu mengatakan jaringan Fredy Pratama merupakan jaringan yang rapi. Jaringan ini menggunakan alat komunikasi yang sama.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.