Jakarta - Shane Lukas divonis 5 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Tangis Shane pecah usai pembacaan vonis.
Foto
Tangis Shane Pecah Divonis 5 Tahun di Kasus Penganiayaan David

Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Β
Hakim menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap David (17). Β
Pihak Shane akan pikir-pikir mengajukan banding. Β
Tangis Shane pecah usai hakim mengetok palu. Β
Pihak keluarga dan pendukung memberi semangat untuk Shane. Β
Shane dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David. Β
Hal memberatkan Shane adalah keikutsertaannya dalam penganiayaan tersebut telah merusak masa depan David. Hal meringankan ialah Shane melerai walau terlambat tapi dianggap mencegah dampak lebih fatal. Β