Tangis Shane Pecah Divonis 5 Tahun di Kasus Penganiayaan David

Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Hakim menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap David (17).
Pihak Shane akan pikir-pikir mengajukan banding.
Tangis Shane pecah usai hakim mengetok palu.
Pihak keluarga dan pendukung memberi semangat untuk Shane.
Shane dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David.
Hal memberatkan Shane adalah keikutsertaannya dalam penganiayaan tersebut telah merusak masa depan David. Hal meringankan ialah Shane melerai walau terlambat tapi dianggap mencegah dampak lebih fatal.