Gegara Polusi, Ganjil-Genap Jakarta Disarankan 24 Jam

Foto

Gegara Polusi, Ganjil-Genap Jakarta Disarankan 24 Jam

Chelsea Olivia Daffa - detikNews
Jumat, 25 Agu 2023 17:01 WIB

Jakarta - Polusi udara DKI Jakarta belum membaik. DPRD DKI menyarankan kebijakan ganjil genap kendaraan selama 24 jam.

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Asean, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Asean, Jakarta, Jumat (25/8/2023). Β 

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Asean, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Diketahui bahwa polusi udara di Jakarta masih dikategorikan sebagai kualitas udara paling buruk. Β 

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Asean, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Dengan begitu, Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah menyarankan kebijakan ganjil genap kendaraan selama 24 jam atau sehari penuh guna menjaga kualitas udara di Jakarta. Β 

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Asean, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Ida menuturkan sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.Β  Β  Β 

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Asean, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Lalu, Ida menegaskan bahwa saran ini dapat terus dilakukan jika terbukti betul mengurangi kemacetan serta polusi udara.Β  Β 

Gegara Polusi, Ganjil-Genap Jakarta Disarankan 24 Jam
Gegara Polusi, Ganjil-Genap Jakarta Disarankan 24 Jam
Gegara Polusi, Ganjil-Genap Jakarta Disarankan 24 Jam
Gegara Polusi, Ganjil-Genap Jakarta Disarankan 24 Jam
Gegara Polusi, Ganjil-Genap Jakarta Disarankan 24 Jam


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads