Jakarta - Polusi udara DKI Jakarta belum membaik. DPRD DKI menyarankan kebijakan ganjil genap kendaraan selama 24 jam.
Foto
Gegara Polusi, Ganjil-Genap Jakarta Disarankan 24 Jam
Jumat, 25 Agu 2023 17:01 WIB

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Asean, Jakarta, Jumat (25/8/2023). Β
Diketahui bahwa polusi udara di Jakarta masih dikategorikan sebagai kualitas udara paling buruk. Β
Dengan begitu, Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah menyarankan kebijakan ganjil genap kendaraan selama 24 jam atau sehari penuh guna menjaga kualitas udara di Jakarta. Β
Ida menuturkan sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.Β Β Β
Lalu, Ida menegaskan bahwa saran ini dapat terus dilakukan jika terbukti betul mengurangi kemacetan serta polusi udara.Β Β