Jakarta - Uji coba tilang emisi digelar di Jalan Re Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (25/8/2023). Sejumlah kendaraan dilakukan uji emisi.
Foto
Potret Uji Coba Tilang Emisi di Jakarta Utara

Petugas melakukan uji coba tilang emisi di Jalan Re Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (25/8/2023). Β
Kendaraan roda dua dan roda empat diuji emisi gas buangnya. Β
Uji coba tilang emisi ini bertujuan untuk memberikan teguran tertulis kepada pegendara mobil dan motor yang emisi gas buangnya tidak lolos. Β
Rencananya pemberlakukan tilang uji emisi ini akan digelar di serentak pada tanggal 1 September 2024 di Jakarta. Β
Perlu diketahui Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta. Β
Warga menunjukan hasil uji emisi kendaraannya. Β
Nantinya razia uji emisi gencar dilakukan selama 3 bulan ke depan. Kegiatan razia dilakukan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya hingga Pom TNI. Β
Adapun, ancaman denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.Β Β