Potret Uji Coba Tilang Emisi di Jakarta Utara

Petugas melakukan uji coba tilang emisi di Jalan Re Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (25/8/2023).  

Kendaraan roda dua dan roda empat diuji emisi gas buangnya.  

Uji coba tilang emisi ini bertujuan untuk memberikan teguran tertulis kepada pegendara mobil dan motor yang emisi gas buangnya tidak lolos.  

Rencananya pemberlakukan tilang uji emisi ini akan digelar di serentak pada tanggal 1 September 2024 di Jakarta.  

Perlu diketahui Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta.  

Warga menunjukan hasil uji emisi kendaraannya.  

Nantinya razia uji emisi gencar dilakukan selama 3 bulan ke depan. Kegiatan razia dilakukan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya hingga Pom TNI.  

Adapun, ancaman denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.   

Petugas melakukan uji coba tilang emisi di Jalan Re Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (25/8/2023).  
Kendaraan roda dua dan roda empat diuji emisi gas buangnya.  
Uji coba tilang emisi ini bertujuan untuk memberikan teguran tertulis kepada pegendara mobil dan motor yang emisi gas buangnya tidak lolos.  
Rencananya pemberlakukan tilang uji emisi ini akan digelar di serentak pada tanggal 1 September 2024 di Jakarta.  
Perlu diketahui Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta.  
Warga menunjukan hasil uji emisi kendaraannya.  
Nantinya razia uji emisi gencar dilakukan selama 3 bulan ke depan. Kegiatan razia dilakukan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya hingga Pom TNI.  
Adapun, ancaman denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.