Jaga Kualitas Layanan, Benahi Jaringan Kabel Udara

Foto

Jaga Kualitas Layanan, Benahi Jaringan Kabel Udara

Dok. Telkom - detikNews
Rabu, 16 Agu 2023 01:24 WIB

Jakarta - Telkom terus melakukan perawatan dan pembenahan jaringan kabel udara guna menjaga kualitas layanan komunikasi bagi pelanggan setianya. Ini salah satu aksinya.

Petugas dari STO Telkom Jakarta Barat merapihkan dan membenahi kabel-kabel udara milik perusahaan BUMN itu. Hal itu menanggapi teguran keras dari Pemprov DKI untuk membenahi kabel udara yang mengganggu keindahan dan kenyamanan masyarakat.
Para teknisi Telkom menemukan ada sejumlah operator utilitas lain yang menggantungkan atau menumpang kabel serat optikΒ di tiang milik Telkom.Β Memang kondisi kabel dari operator lain yang menumpang tiang Telkom ini merupakan tindakan ilegal, akan tetapi tak seluruh jaringan operator memiliki tiang sendiri.
Petugas dari STO Telkom Jakarta Barat merapihkan dan membenahi kabel-kabel udara milik perusahaan BUMN itu. Hal itu menanggapi teguran keras dari Pemprov DKI untuk membenahi kabel udara yang mengganggu keindahan dan kenyamanan masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pemilik fiber optik yang tak memindahkan kabel udara ke Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.Β 

Β 

Petugas dari STO Telkom Jakarta Barat merapihkan dan membenahi kabel-kabel udara milik perusahaan BUMN itu. Hal itu menanggapi teguran keras dari Pemprov DKI untuk membenahi kabel udara yang mengganggu keindahan dan kenyamanan masyarakat.
PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) terus menindaklanjuti perihalΒ  kabel udara yangΒ semrawut di Ibu Kota Jakarta. Mereka langsung bergerak cepat melakukan penertiban di kawasan Kebayoran Lama. Dalam program pembenahan ini banyak ditemukan kabel yang bukan milik Telkom, dan kemudian diberikan tanda oleh petugas di lapangan.
Petugas dari STO Telkom Jakarta Barat merapihkan dan membenahi kabel-kabel udara milik perusahaan BUMN itu. Hal itu menanggapi teguran keras dari Pemprov DKI untuk membenahi kabel udara yang mengganggu keindahan dan kenyamanan masyarakat.

Kabid Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta Samsul Bahri mengatakan Pemprov bisa mempidanakan perusahaan yang tak patuh. Adapun, ketentuan sanksi pidana tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Jaringan Utilitas.Β 

Petugas dari STO Telkom Jakarta Barat merapihkan dan membenahi kabel-kabel udara milik perusahaan BUMN itu. Hal itu menanggapi teguran keras dari Pemprov DKI untuk membenahi kabel udara yang mengganggu keindahan dan kenyamanan masyarakat.
Aturan itu memuat larangan pemasangan kabel udara di wilayah Jakarta. Dalam aturan tersebut dijelaskan perusahaan yang melakukan pelanggaran diancam dengan pidana penjara enam bulan atau denda Rp 5 juta.
Petugas dari STO Telkom Jakarta Barat merapihkan dan membenahi kabel-kabel udara milik perusahaan BUMN itu. Hal itu menanggapi teguran keras dari Pemprov DKI untuk membenahi kabel udara yang mengganggu keindahan dan kenyamanan masyarakat.

Sebelumnya Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) bersama Pemprov DKI Jakarta bakal memindahkan kabel-kabel yang bergelantungan di udara. Rencananya pemindahan kabel dilakukan selepas penyelenggaraan KTT ASEAN atau ASEAN Summit. Salah satu poin kesepakatan dalam rapat yakni mengupayakan percepatan perapian kabel, khususnya kabel fiber optik yang berada di jalan utama maupun crossing jalan.Β 

Jaga Kualitas Layanan, Benahi Jaringan Kabel Udara
Jaga Kualitas Layanan, Benahi Jaringan Kabel Udara
Jaga Kualitas Layanan, Benahi Jaringan Kabel Udara
Jaga Kualitas Layanan, Benahi Jaringan Kabel Udara
Jaga Kualitas Layanan, Benahi Jaringan Kabel Udara
Jaga Kualitas Layanan, Benahi Jaringan Kabel Udara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads