Jaga Kualitas Layanan, Benahi Jaringan Kabel Udara

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pemilik fiber optik yang tak memindahkan kabel udara ke Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Kabid Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta Samsul Bahri mengatakan Pemprov bisa mempidanakan perusahaan yang tak patuh. Adapun, ketentuan sanksi pidana tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Jaringan Utilitas.
Sebelumnya Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) bersama Pemprov DKI Jakarta bakal memindahkan kabel-kabel yang bergelantungan di udara. Rencananya pemindahan kabel dilakukan selepas penyelenggaraan KTT ASEAN atau ASEAN Summit. Salah satu poin kesepakatan dalam rapat yakni mengupayakan percepatan perapian kabel, khususnya kabel fiber optik yang berada di jalan utama maupun crossing jalan.