Jaga Kualitas Layanan, Benahi Jaringan Kabel Udara

Para teknisi Telkom menemukan ada sejumlah operator utilitas lain yang menggantungkan atau menumpang kabel serat optik di tiang milik Telkom. Memang kondisi kabel dari operator lain yang menumpang tiang Telkom ini merupakan tindakan ilegal, akan tetapi tak seluruh jaringan operator memiliki tiang sendiri.

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pemilik fiber optik yang tak memindahkan kabel udara ke Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. 

 

PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) terus menindaklanjuti perihal  kabel udara yang semrawut di Ibu Kota Jakarta. Mereka langsung bergerak cepat melakukan penertiban di kawasan Kebayoran Lama. Dalam program pembenahan ini banyak ditemukan kabel yang bukan milik Telkom, dan kemudian diberikan tanda oleh petugas di lapangan.

Kabid Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta Samsul Bahri mengatakan Pemprov bisa mempidanakan perusahaan yang tak patuh. Adapun, ketentuan sanksi pidana tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Jaringan Utilitas. 

Aturan itu memuat larangan pemasangan kabel udara di wilayah Jakarta. Dalam aturan tersebut dijelaskan perusahaan yang melakukan pelanggaran diancam dengan pidana penjara enam bulan atau denda Rp 5 juta.

Sebelumnya Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) bersama Pemprov DKI Jakarta bakal memindahkan kabel-kabel yang bergelantungan di udara. Rencananya pemindahan kabel dilakukan selepas penyelenggaraan KTT ASEAN atau ASEAN Summit. Salah satu poin kesepakatan dalam rapat yakni mengupayakan percepatan perapian kabel, khususnya kabel fiber optik yang berada di jalan utama maupun crossing jalan. 

Para teknisi Telkom menemukan ada sejumlah operator utilitas lain yang menggantungkan atau menumpang kabel serat optik di tiang milik Telkom. Memang kondisi kabel dari operator lain yang menumpang tiang Telkom ini merupakan tindakan ilegal, akan tetapi tak seluruh jaringan operator memiliki tiang sendiri.
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pemilik fiber optik yang tak memindahkan kabel udara ke Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.  
PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) terus menindaklanjuti perihal  kabel udara yang semrawut di Ibu Kota Jakarta. Mereka langsung bergerak cepat melakukan penertiban di kawasan Kebayoran Lama. Dalam program pembenahan ini banyak ditemukan kabel yang bukan milik Telkom, dan kemudian diberikan tanda oleh petugas di lapangan.
Kabid Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta Samsul Bahri mengatakan Pemprov bisa mempidanakan perusahaan yang tak patuh. Adapun, ketentuan sanksi pidana tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Jaringan Utilitas. 
Aturan itu memuat larangan pemasangan kabel udara di wilayah Jakarta. Dalam aturan tersebut dijelaskan perusahaan yang melakukan pelanggaran diancam dengan pidana penjara enam bulan atau denda Rp 5 juta.
Sebelumnya Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) bersama Pemprov DKI Jakarta bakal memindahkan kabel-kabel yang bergelantungan di udara. Rencananya pemindahan kabel dilakukan selepas penyelenggaraan KTT ASEAN atau ASEAN Summit. Salah satu poin kesepakatan dalam rapat yakni mengupayakan percepatan perapian kabel, khususnya kabel fiber optik yang berada di jalan utama maupun crossing jalan.