Uang Cash Rp 27 M yang Diserahkan Maqdir ke Kejagung

Foto

Uang Cash Rp 27 M yang Diserahkan Maqdir ke Kejagung

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 13 Jul 2023 11:00 WIB

Jakarta - Pengacara Maqdir Ismail mengembalikan uang kliennya, Rp 27 Miliar ke Kejagung, Jakarta. Uang tersebut merupakan uang dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Pengacara Maqdir Ismail mengembalikan uang kliennya, Rp 27 Miliar ke Kejagung, Jakarta. Uang tersebut merupakan uang dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Uang tersebut diserahkan dalam bentuk cash.
Β 
Pengacara Maqdir Ismail mengembalikan uang kliennya, Rp 27 Miliar ke Kejagung, Jakarta. Uang tersebut merupakan uang dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Menurut Maqdir, uang itu sebelumnya dikembalikan pihak swasta kepada kliennya terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Β 
Pengacara Maqdir Ismail mengembalikan uang kliennya, Rp 27 Miliar ke Kejagung, Jakarta. Uang tersebut merupakan uang dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Maqdir mengatakan, dirinya membawa uang tunai dalam bentuk dolar Amerika sebanyak USD1,8 juta.
Β 
Pengacara Maqdir Ismail mengembalikan uang kliennya, Rp 27 Miliar ke Kejagung, Jakarta. Uang tersebut merupakan uang dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Uang itu diserahkan Maqdir atas nama kliennya Irwan Hermawan untuk recovery terhadap hal-hal yang beredar selama ini terkait kasus BTS Kominfo.Β 
Β 
Pengacara Maqdir Ismail mengembalikan uang kliennya, Rp 27 Miliar ke Kejagung, Jakarta. Uang tersebut merupakan uang dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Maqdir menegaskan kembali jika uang tersebut diserahkan oleh pihak swasta kepada kliennya, melalui kantor hukumnya. Terkait siapa pihak yang mengembalikan uang tersebut kepada Irwan Hermawan, dirinya berharap Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejagung dapat mendalami hal tersebut.
Β 
Pengacara Maqdir Ismail mengembalikan uang kliennya, Rp 27 Miliar ke Kejagung, Jakarta. Uang tersebut merupakan uang dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Uang dolar tersebut dikemas dalam beberap bungkus.
Β 
Uang Cash Rp 27 M yang Diserahkan Maqdir ke Kejagung
Uang Cash Rp 27 M yang Diserahkan Maqdir ke Kejagung
Uang Cash Rp 27 M yang Diserahkan Maqdir ke Kejagung
Uang Cash Rp 27 M yang Diserahkan Maqdir ke Kejagung
Uang Cash Rp 27 M yang Diserahkan Maqdir ke Kejagung
Uang Cash Rp 27 M yang Diserahkan Maqdir ke Kejagung


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads