Uang Cash Rp 27 M yang Diserahkan Maqdir ke Kejagung

Uang tersebut diserahkan dalam bentuk cash.
 
Menurut Maqdir, uang itu sebelumnya dikembalikan pihak swasta kepada kliennya terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
 
Maqdir mengatakan, dirinya membawa uang tunai dalam bentuk dolar Amerika sebanyak USD1,8 juta.
 
Uang itu diserahkan Maqdir atas nama kliennya Irwan Hermawan untuk recovery terhadap hal-hal yang beredar selama ini terkait kasus BTS Kominfo. 
 
Maqdir menegaskan kembali jika uang tersebut diserahkan oleh pihak swasta kepada kliennya, melalui kantor hukumnya. Terkait siapa pihak yang mengembalikan uang tersebut kepada Irwan Hermawan, dirinya berharap Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejagung dapat mendalami hal tersebut.
 
Uang dolar tersebut dikemas dalam beberap bungkus.
 
Uang tersebut diserahkan dalam bentuk cash. 
Menurut Maqdir, uang itu sebelumnya dikembalikan pihak swasta kepada kliennya terkait kasus korupsi BTS Kominfo. 
Maqdir mengatakan, dirinya membawa uang tunai dalam bentuk dolar Amerika sebanyak USD1,8 juta. 
Uang itu diserahkan Maqdir atas nama kliennya Irwan Hermawan untuk recovery terhadap hal-hal yang beredar selama ini terkait kasus BTS Kominfo.  
Maqdir menegaskan kembali jika uang tersebut diserahkan oleh pihak swasta kepada kliennya, melalui kantor hukumnya. Terkait siapa pihak yang mengembalikan uang tersebut kepada Irwan Hermawan, dirinya berharap Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejagung dapat mendalami hal tersebut. 
Uang dolar tersebut dikemas dalam beberap bungkus.