Baliho Caleg di Depok Masih Menjamur

Foto

Baliho Caleg di Depok Masih Menjamur

Rifkianto Nugroho - detikNews
Rabu, 12 Jul 2023 18:15 WIB

Depok - Usai dikeluarkan surat edaran tentang penertiban media promosi partai, nampak baliho hingga spanduk caleg masih bertebaran di Depok, Nih Potretnya!

Usai dikeluarkan surat edaran tentang penertiban media promosi partai, nampak baliho hingga spanduk caleg masih bertebaran di Depok, Nih Potretnya!
Begini penampakan sejumlah baliho Calon Legislatif (Caleg) Kota Depok masih terpajang di sisi jalan.
Usai dikeluarkan surat edaran tentang penertiban media promosi partai, nampak baliho hingga spanduk caleg masih bertebaran di Depok, Nih Potretnya!
Sebelumnya Wali Kota Depok M Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya. SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun atribut Lainnya.
Usai dikeluarkan surat edaran tentang penertiban media promosi partai, nampak baliho hingga spanduk caleg masih bertebaran di Depok, Nih Potretnya!
SE ini terbit pada 16 Juni 2023. Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.Β 
Usai dikeluarkan surat edaran tentang penertiban media promosi partai, nampak baliho hingga spanduk caleg masih bertebaran di Depok, Nih Potretnya!
Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Usai dikeluarkan surat edaran tentang penertiban media promosi partai, nampak baliho hingga spanduk caleg masih bertebaran di Depok, Nih Potretnya!
Baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023. Jika tak diturunkan usai 30 Juni 2023, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah akan diturunkan oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Depok.
Usai dikeluarkan surat edaran tentang penertiban media promosi partai, nampak baliho hingga spanduk caleg masih bertebaran di Depok, Nih Potretnya!
Meski Satpol PP telah melakukan penertiban namun hingga kini baliho partai politik masih terlihat di beberapa titik di Kota Depok.
Usai dikeluarkan surat edaran tentang penertiban media promosi partai, nampak baliho hingga spanduk caleg masih bertebaran di Depok, Nih Potretnya!
Ada pula baliho bergambar Caleg yang terkena vandalisme bahkan rusak dan robek.
Usai dikeluarkan surat edaran tentang penertiban media promosi partai, nampak baliho hingga spanduk caleg masih bertebaran di Depok, Nih Potretnya!
Selain baliho ada pula spanduk partai politik yang terpajang di tiang-tiang sepanjang jalan.
Baliho Caleg di Depok Masih Menjamur
Baliho Caleg di Depok Masih Menjamur
Baliho Caleg di Depok Masih Menjamur
Baliho Caleg di Depok Masih Menjamur
Baliho Caleg di Depok Masih Menjamur
Baliho Caleg di Depok Masih Menjamur
Baliho Caleg di Depok Masih Menjamur
Baliho Caleg di Depok Masih Menjamur


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads