Baliho Caleg di Depok Masih Menjamur

Begini penampakan sejumlah baliho Calon Legislatif (Caleg) Kota Depok masih terpajang di sisi jalan.
Sebelumnya Wali Kota Depok M Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya. SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun atribut Lainnya.
SE ini terbit pada 16 Juni 2023. Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan. 
Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023. Jika tak diturunkan usai 30 Juni 2023, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah akan diturunkan oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Depok.
Meski Satpol PP telah melakukan penertiban namun hingga kini baliho partai politik masih terlihat di beberapa titik di Kota Depok.
Ada pula baliho bergambar Caleg yang terkena vandalisme bahkan rusak dan robek.
Selain baliho ada pula spanduk partai politik yang terpajang di tiang-tiang sepanjang jalan.
Begini penampakan sejumlah baliho Calon Legislatif (Caleg) Kota Depok masih terpajang di sisi jalan.
Sebelumnya Wali Kota Depok M Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya. SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun atribut Lainnya.
SE ini terbit pada 16 Juni 2023. Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan. 
Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023. Jika tak diturunkan usai 30 Juni 2023, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah akan diturunkan oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Depok.
Meski Satpol PP telah melakukan penertiban namun hingga kini baliho partai politik masih terlihat di beberapa titik di Kota Depok.
Ada pula baliho bergambar Caleg yang terkena vandalisme bahkan rusak dan robek.
Selain baliho ada pula spanduk partai politik yang terpajang di tiang-tiang sepanjang jalan.