Sidang Putusan Kiagus Emil dan Solihah Ditunda

Foto

Sidang Putusan Kiagus Emil dan Solihah Ditunda

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 05 Jul 2023 20:01 WIB

Jakarta - Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi PT Jasindo dengan terdakwa Kiagus Emil dan Solihah ditunda. Menundakan dilakukan karena hakim belum siap.

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi PT Jasindo dengan terdakwa Kiagus Emil dan Solihah ditunda. Menundakan dilakukan karena hakim belum siap.
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana Kiagus Emil Fahmy Cornain (kiri) dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan kasus dugaan gratifikasi PT Jasindo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Β 
Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi PT Jasindo dengan terdakwa Kiagus Emil dan Solihah ditunda. Menundakan dilakukan karena hakim belum siap.
Majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang putusan gugatan kasus korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo dengan terdakwa Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain.
Β 
Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi PT Jasindo dengan terdakwa Kiagus Emil dan Solihah ditunda. Menundakan dilakukan karena hakim belum siap.
Hakim Rianto Adam Pontoh mengungkapkan, penundaan pembacaan putusan lantaran ada libur cuti Iduladha. Nantinya, pembacaan putusan akan digelar Rabu, 12 Juli 2023.
Β 
Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi PT Jasindo dengan terdakwa Kiagus Emil dan Solihah ditunda. Menundakan dilakukan karena hakim belum siap.
"Kami belum siap baca putusan hari ini. Kami akan tunda untuk pembacaan putusan satu minggu. Mohon maaf karena kemarin ada libur bersama, jadi kami belum sempat menyelesaikan putusan," ujar Rianto di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Β 
Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi PT Jasindo dengan terdakwa Kiagus Emil dan Solihah ditunda. Menundakan dilakukan karena hakim belum siap.
Sebagai informasi, Solihah dan Kiagus Emil telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam hal pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo. Dia melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono.
Β 
Sidang Putusan Kiagus Emil dan Solihah Ditunda
Sidang Putusan Kiagus Emil dan Solihah Ditunda
Sidang Putusan Kiagus Emil dan Solihah Ditunda
Sidang Putusan Kiagus Emil dan Solihah Ditunda
Sidang Putusan Kiagus Emil dan Solihah Ditunda


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads