Terdakwa mantan Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana Kiagus Emil Fahmy Cornain (kiri) dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan kasus dugaan gratifikasi PT Jasindo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang putusan gugatan kasus korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo dengan terdakwa Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain.
Hakim Rianto Adam Pontoh mengungkapkan, penundaan pembacaan putusan lantaran ada libur cuti Iduladha. Nantinya, pembacaan putusan akan digelar Rabu, 12 Juli 2023.
"Kami belum siap baca putusan hari ini. Kami akan tunda untuk pembacaan putusan satu minggu. Mohon maaf karena kemarin ada libur bersama, jadi kami belum sempat menyelesaikan putusan," ujar Rianto di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Sebagai informasi, Solihah dan Kiagus Emil telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam hal pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo. Dia melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono.