Jakarta - Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara usai dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus KSP Indosurya. Natalia tersenyum usai menerima putusan hakim.
Foto
Senyum Natalia Rusli Usai Divonis 8 Bulan di Kasus Penipuan Indosurya

Natalia Rusli menjalani sidang vonis kasus penipuan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Selasa (20/6/2023). Β
Natalia Rusli dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 378 KUHP. Β
Natalia Rusli berkonsultasi dengan Deolipa Yumara selaku kuasa hukumnya dan akan pikir-pikir mengajukan banding. Β
Natalia Rusli tampak tersenyum usai menjalani sidang vonis. Β
Deolipa selaku pengacara menyebut vonis yang dijatuhkan kepada kliennya termasuk ringan. Β
Pada kasus ini, Natalia Rusli didakwa terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya. Natalia disebut melakukan penipuan terhadap korban Verawati Sanjaya. Β
Vonis 8 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun 3 bulan. Β