Senyum Natalia Rusli Usai Divonis 8 Bulan di Kasus Penipuan Indosurya

Foto

Senyum Natalia Rusli Usai Divonis 8 Bulan di Kasus Penipuan Indosurya

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 20 Jun 2023 17:00 WIB

Jakarta - Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara usai dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus KSP Indosurya. Natalia tersenyum usai menerima putusan hakim.

Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara usai dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus KSP Indosurya. Natalia tersenyum usai menerima putusan hakim.

Natalia Rusli menjalani sidang vonis kasus penipuan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Selasa (20/6/2023). Β 

Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara usai dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus KSP Indosurya. Natalia tersenyum usai menerima putusan hakim.

Natalia Rusli dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 378 KUHP. Β 

Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara usai dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus KSP Indosurya. Natalia tersenyum usai menerima putusan hakim.

Natalia Rusli berkonsultasi dengan Deolipa Yumara selaku kuasa hukumnya dan akan pikir-pikir mengajukan banding. Β 

Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara usai dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus KSP Indosurya. Natalia tersenyum usai menerima putusan hakim.

Natalia Rusli tampak tersenyum usai menjalani sidang vonis. Β 

Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara usai dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus KSP Indosurya. Natalia tersenyum usai menerima putusan hakim.

Deolipa selaku pengacara menyebut vonis yang dijatuhkan kepada kliennya termasuk ringan. Β 

Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara usai dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus KSP Indosurya. Natalia tersenyum usai menerima putusan hakim.

Pada kasus ini, Natalia Rusli didakwa terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya. Natalia disebut melakukan penipuan terhadap korban Verawati Sanjaya. Β 

Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara usai dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus KSP Indosurya. Natalia tersenyum usai menerima putusan hakim.

Vonis 8 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun 3 bulan. Β 

Senyum Natalia Rusli Usai Divonis 8 Bulan di Kasus Penipuan Indosurya
Senyum Natalia Rusli Usai Divonis 8 Bulan di Kasus Penipuan Indosurya
Senyum Natalia Rusli Usai Divonis 8 Bulan di Kasus Penipuan Indosurya
Senyum Natalia Rusli Usai Divonis 8 Bulan di Kasus Penipuan Indosurya
Senyum Natalia Rusli Usai Divonis 8 Bulan di Kasus Penipuan Indosurya
Senyum Natalia Rusli Usai Divonis 8 Bulan di Kasus Penipuan Indosurya
Senyum Natalia Rusli Usai Divonis 8 Bulan di Kasus Penipuan Indosurya


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads