Foto News

Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

Pradita Utama - detikNews
Rabu, 14 Jun 2023 19:26 WIB
1 dari 5

Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6/2023).  

Jakarta - Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka divonis 5 tahun penjara. Rijatono diyakini terbukti memberikan suap Rp 35,4 miliar ke Lukas Enembe.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork