Jakarta - Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka divonis 5 tahun penjara. Rijatono diyakini terbukti memberikan suap Rp 35,4 miliar ke Lukas Enembe.
(/)
Foto News
Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 14 Jun 2023 19:26 WIB
BAGIKAN
Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
BAGIKAN