Jakarta - Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi di kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Selasa (6/6/2023). Sidang akan berlanjut pada pemeriksaan saksi.
Foto
Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Selasa, 06 Jun 2023 13:15 WIB

Mario Dandy berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai sidang dakwaan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Β
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi usai Mario Dandy tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang pemeriksaan saksi akan digelar dua kali di pada Selasa (13/6) dan Kamis (15/6) pekan depan. Β
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15). Β
Atas hal itu, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat. Β