Jakarta - Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi di kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Selasa (6/6/2023). Sidang akan berlanjut pada pemeriksaan saksi.
Foto
Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Selasa, 06 Jun 2023 13:15 WIB
Mario Dandy berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai sidang dakwaan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi usai Mario Dandy tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang pemeriksaan saksi akan digelar dua kali di pada Selasa (13/6) dan Kamis (15/6) pekan depan.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
Atas hal itu, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































