Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Mario Dandy berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai sidang dakwaan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (6/6/2023).  

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi usai Mario Dandy tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang pemeriksaan saksi akan digelar dua kali di pada Selasa (13/6) dan Kamis (15/6) pekan depan.  

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).  

Atas hal itu, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.  

Mario Dandy berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai sidang dakwaan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (6/6/2023).  
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi usai Mario Dandy tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang pemeriksaan saksi akan digelar dua kali di pada Selasa (13/6) dan Kamis (15/6) pekan depan.  
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).  
Atas hal itu, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.