Jakarta - Bareskrim Polri merilis kasus narkoba dengan mengamankan 75 kg sabu hingga 13 ribu pil ekstasi. Sebanyak 16 tersangka berjejer dipamerkan.
Foto
Bareskrim Rilis Kasus Sabu-Ekstasi, Belasan Tersangka Dipamerkan

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Wakil Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, Kasubdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Calvijn Simanjuntak memaparkan pengungkapan kasus narkoba di gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (29/5/2023). Β
Dalam kasus ini, Bareskrim mengamankan barang bukti 75 kg sabu, 13 ribu pil ekstasi, dan 1.911 gram ketamin.Β Β
Sebanyak 16 tersangka berjejer dipamerkan dalam rilis Dittipid Narkoba Bareskrim, termasuk pelaku warga negara asing (WNA). Β
Polisi mengungkapkan, barang bukti ini merupakan hasil dari 7 kasus yang ditangani.Β Β
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah gorden 2x3 meter untuk media resapan sabu.Β Β
Polisi memamerkan barang bukti yang disita.Β Β
Tersangka dihadirkan dengan tangan diborgol. Β
Para tersangka dijerat UU Narkotika dan UU Kesehatan.Β Β