Jakarta - Pemprov DKI telah melanjutkan proyek normalisasi Kali Ciliwung sejak 2021. Namun, ada belasan warga yang mengaku belum menerima ganti rugi pembebasan lahan.
Foto
Normalisasi Ciliwung, Ada Belasan Warga yang Belum Dapat Ganti Rugi

Ketua RW 07 Rawajati, Sari Budi, mengatakan total ada 19 rumah yang masih menanti pembayaran ganti rugi. Dia mengatakan ganti rugi belum bisa dicairkan karena para penghuni rumah tersebut tidak memiliki sertifikat atau surat kepemilikan lahan.Β Agung Pambudhy/Detikcom
Sari mengatakan ada 42 rumah yang telah dibayarkan ganti rugi sehingga sudah dirobohkan. Sementara, 19 rumah yang tersisa masih berdiri di tengah rumah-rumah yang telah rata dengan tanah. Agung Pambudhy/Detikcom
Sari mengatakan proses ganti rugi sudah dilakukan sejak akhir 2021. Sari menyebut taksiran ganti rugi telah disepakati, namun belum bisa dicairkan lantaran terkendala kelengkapan administrasi.Β Andhika Prasetia/Detikcom
Dia juga mengatakan, warga berharap ada kepastian pembayaran ganti rugi oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat momen kunjungan kerja ke lokasi pembebasan lahan normalisasi Ciliwung pada hari ini. Dia menyebut warga sudah mau dipindah, asalkan mendapatkan ganti rugi yang semestinya. Kenny Gida/Detikcom
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal sebelumnya menjelaskan Kelurahan Rawajati merupakan satu dari empat kelurahan yang menjadi prioritas penanganan banjir pada 2023. Adapun rumah yang dibongkar berdiri di lahan yang telah dibebaskan.Β Pradita Utama/Detikcom
Merujuk pada dokumen RAPBD 2023, total luas lahan yang telah dibebaskan sebesar 4.780 meter persegi. Sedangkan untuk jumlah keluarga yang terdampak sebanyak 42 KK.Β Kenny Gida/Detikcom