Foto News

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 14:27 WIB
1 dari 5

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum. Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023). Sambo dkk tidak hadir dalam sidang putusan banding tersebut.

Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork