Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Foto

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 14:27 WIB

Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum. Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023). Sambo dkk tidak hadir dalam sidang putusan banding tersebut.

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo hadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sambo tampak melambaikan tangan sambil memegang buku hitam.

Diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Β 
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang usai skors di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang usai skors di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang usai skors di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Hanya Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads