Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I khusus non TPI Jakarta Barat menangkap 2 WNA asal Uzbekistan dan Maroko. Keduanya ditangkap terkait praktik prostitusi online.
Foto
Potret WN Uzbekistan & Maroko yang Dibekuk Imigrasi Kasus Prostitusi Online
Jumat, 31 Mar 2023 17:35 WIB

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menerangkan kasus prostitusi online di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
WNA yang berhasil ditangkap yakni berinisial RZ asal Uzbekistan dan MBS asal Maroko.
Keduanya terlibat kasus prostitusi online.
Sanksi yang diganjar terhadap 2 WNA itu minimal deportasi ke negara asal.
Sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi hingga paspor diamankan.
Dua WNA tersebut dibawa petugas imigrasi untuk diamankan.Β