Jakarta - Linda Pujiastuti dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini Linda bersama-sama Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
Foto
Reaksi Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Senin, 27 Mar 2023 14:49 WIB

Jaksa menuntut Linda alias Anita hukuman 18 tahun penjara dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).
Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.
Linda didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.
Pihak Linda bakal membacakan nota pembelaan pada pekan depan.
Linda menyapa pengacara, jaksa, dan pengunjung sidang sebelum meninggalkan ruangan.