Reaksi Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Jaksa menuntut Linda alias Anita hukuman 18 tahun penjara dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).

Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.

Linda didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Pihak Linda bakal membacakan nota pembelaan pada pekan depan.

Linda menyapa pengacara, jaksa, dan pengunjung sidang sebelum meninggalkan ruangan.

Jaksa menuntut Linda alias Anita hukuman 18 tahun penjara dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).
Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.
Linda didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.
Pihak Linda bakal membacakan nota pembelaan pada pekan depan.
Linda menyapa pengacara, jaksa, dan pengunjung sidang sebelum meninggalkan ruangan.