Bengkulu - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & perubahan rancangan UUD Paten-Desain Industri.
Foto
Wamenkumham Turun Gunung Sosialisasikan KUHP di Depan Mahasiswa

Salah satu kegiatan yang digelar yakni “Kumham Goes To Campus”, yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Sosialiasi langsung dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Menurutnya Kemenkumham mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri kepada masyarakat luas.
Kegiatan tersebut tak hanya digelar di Kota Bengkulu, melainkan di wilayah lainnya. Berjalan ke sejumlah kota dan wilayah di Indonesia. Bengkulu menjadi kota ketiga setelah Aceh dan Yogyakarta.
Penetapan KUHP baru diantaranya KUHP yang dahulu sedikit banyaknya dibuat dengan kepentingan pemerintah kolonial Belanda padahal sudah 77 Tahun Indonesia merdeka sehingga dirasa harus memiliki hukum sendiri yang mendasar dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alasan lain ialah KUHP lama menghadirkan ketidakpastian hukum karena banyak terjemahan dimana sampai saat ini tidak ada jaminan mana yang dapat dijadikan rujukan benar. Selain itu KUHP lama disusun dengan menitikberatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam padahal sudah terjadi perubahan paradigma hukum pidana modern.