Aksi Tolak Perppu Ciptaker di Depan Kantor DPRD Jateng

ADVERTISEMENT

Foto

Aksi Tolak Perppu Ciptaker di Depan Kantor DPRD Jateng

ANTARA FOTO/Aji Styawan - detikNews
Selasa, 14 Mar 2023 20:20 WIB

Semarang - Massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menggelar demo di depan kantor DPRD Jateng. Aksi ini sebagai menolak pengesahan Perppu Ciptaker

Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jawa Tengah membakar ban bekas saat aksi unjuk rasa di depan kompleks kantor DPRD Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/3/2023). Dalam aksinya GERAM Jateng menyerukan  sejumlah tuntutan kepada pemerintah di antaranya yaitu menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja, menuntut presiden mencabut Perppu Cipta Kerja, serta menuntut presiden dan DPR RI tunduk terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.

Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jawa Tengah membakar ban bekas saat aksi unjuk rasa di depan kompleks kantor DPRD Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/3/2023).

Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jawa Tengah membakar ban bekas saat aksi unjuk rasa di depan kompleks kantor DPRD Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/3/2023). Dalam aksinya GERAM Jateng menyerukan  sejumlah tuntutan kepada pemerintah di antaranya yaitu menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja, menuntut presiden mencabut Perppu Cipta Kerja, serta menuntut presiden dan DPR RI tunduk terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.

Dalam aksinya tersebut, Geram Jateng melakukan orasi dan menyerukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jawa Tengah membakar ban bekas saat aksi unjuk rasa di depan kompleks kantor DPRD Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/3/2023). Dalam aksinya GERAM Jateng menyerukan  sejumlah tuntutan kepada pemerintah di antaranya yaitu menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja, menuntut presiden mencabut Perppu Cipta Kerja, serta menuntut presiden dan DPR RI tunduk terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.

Ada tiga tuntutan massa di antaranya yaitu menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja, menuntut presiden mencabut Perppu Cipta Kerja, serta menuntut presiden dan DPR RI tunduk terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. 

Aksi Tolak Perppu Ciptaker di Depan Kantor DPRD Jateng
Aksi Tolak Perppu Ciptaker di Depan Kantor DPRD Jateng
Aksi Tolak Perppu Ciptaker di Depan Kantor DPRD Jateng


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT