Momen AKP Irfan Peluk Istri-Ortu Usai Divonis 10 Bulan Penjara

Foto

Momen AKP Irfan Peluk Istri-Ortu Usai Divonis 10 Bulan Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Jumat, 24 Feb 2023 18:00 WIB

Jakarta - AKP Irfan divonis 10 bulan bui terkait perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Dia pun langsung memeluk istri dan ortunya.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Dia pun langsung memeluk istri dan orantuanya usai sidang vonis.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto langsung memeluk istrinya usai divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Dia pun langsung memeluk istri dan orantuanya usai sidang vonis.

Setelah hakim memutuskan pidana 10 bulan penjara terhadap Irfan, sang istri tak kuasa menahan tangis.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Dia pun langsung memeluk istri dan orantuanya usai sidang vonis.

Irfan juga memeluk orantuanya.Β 

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Dia pun langsung memeluk istri dan orantuanya usai sidang vonis.

Vonis itu membuat ibunda Irfan menangis histeris sampai beranjak dari kursi dan duduk di lantai.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Dia pun langsung memeluk istri dan orantuanya usai sidang vonis.

Kesedihan juga terlihat di wajah peraih Adhi Makayasa tersebut.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Dia pun langsung memeluk istri dan orantuanya usai sidang vonis.

Dalam sidang ini, hakim menyatakan Irfan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Dia pun langsung memeluk istri dan orantuanya usai sidang vonis.

Irfan divonis 10 bulan penjara karena terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Dia pun langsung memeluk istri dan orantuanya usai sidang vonis.

Irfan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Dia pun langsung memeluk istri dan orantuanya usai sidang vonis.

Irfan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai menjalani sidang vonis. Dia keluar dengan mengenakan rompi tahanan, tangannya juga diborgol.

Momen AKP Irfan Peluk Istri-Ortu Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Momen AKP Irfan Peluk Istri-Ortu Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Momen AKP Irfan Peluk Istri-Ortu Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Momen AKP Irfan Peluk Istri-Ortu Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Momen AKP Irfan Peluk Istri-Ortu Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Momen AKP Irfan Peluk Istri-Ortu Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Momen AKP Irfan Peluk Istri-Ortu Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Momen AKP Irfan Peluk Istri-Ortu Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Momen AKP Irfan Peluk Istri-Ortu Usai Divonis 10 Bulan Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads