Momen AKP Irfan Peluk Istri-Ortu Usai Divonis 10 Bulan Penjara

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto langsung memeluk istrinya usai divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Setelah hakim memutuskan pidana 10 bulan penjara terhadap Irfan, sang istri tak kuasa menahan tangis.
Irfan juga memeluk orantuanya.
Vonis itu membuat ibunda Irfan menangis histeris sampai beranjak dari kursi dan duduk di lantai.
Kesedihan juga terlihat di wajah peraih Adhi Makayasa tersebut.
Dalam sidang ini, hakim menyatakan Irfan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Irfan divonis 10 bulan penjara karena terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Irfan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Irfan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai menjalani sidang vonis. Dia keluar dengan mengenakan rompi tahanan, tangannya juga diborgol.