Jakarta - Kuat Ma'ruf memberikan salam metal setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (14/2). Salam metal itu diarahkan ke jaksa.
Foto
Aksi Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Selasa, 14 Feb 2023 12:53 WIB

Kuat mengacungkan salam metal setelah divonis 15 tahun penjaraΒ dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat juga sempat mengacungkan jempolnya usai sidang vonis.
Dalam sidang ini, Kuat dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim menilai sikap Kuat yang tidak sopan menjadi salah satu hal memberatkan dalam pertimbangan hakim.Β Hakim juga menilai Kuat berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan.
Ibunda Yosua,Β Rosti Simanjuntak yang membawa foto anaknya keluar ruang sidang.Β Dia tampak didampingi Kamaruddin Simanjuntak.