Aksi Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat mengacungkan salam metal setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kuat juga sempat mengacungkan jempolnya usai sidang vonis.

Dalam sidang ini, Kuat dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hakim menilai sikap Kuat yang tidak sopan menjadi salah satu hal memberatkan dalam pertimbangan hakim. Hakim juga menilai Kuat berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan.

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak yang membawa foto anaknya keluar ruang sidang. Dia tampak didampingi Kamaruddin Simanjuntak.

Kuat mengacungkan salam metal setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat juga sempat mengacungkan jempolnya usai sidang vonis.
Dalam sidang ini, Kuat dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim menilai sikap Kuat yang tidak sopan menjadi salah satu hal memberatkan dalam pertimbangan hakim. Hakim juga menilai Kuat berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan.
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak yang membawa foto anaknya keluar ruang sidang. Dia tampak didampingi Kamaruddin Simanjuntak.