Jakarta - Giliran Putri Candrawathi yang menghadapi sidang vonis terkait kasus pembunuhan Yosua. Putri dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Foto
Giliran Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis

Ini momen saat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Putri Candrawathi memasuki ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, Putri dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri juga diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
Sebelumnya, suaminya, Ferdy Sambo, divonis mati oleh hakim. Hakim menyatakan Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo pun divonis mati.
Lalu, vonis apa yang dijatuhkan hakim untuk Putri Candrawathi? Pantau terus update beritanya hanya di detikcom.