Giliran Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis

Ini momen saat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Putri Candrawathi memasuki ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, Putri dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri juga diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
Sebelumnya, suaminya, Ferdy Sambo, divonis mati oleh hakim. Hakim menyatakan Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo pun divonis mati.
Lalu, vonis apa yang dijatuhkan hakim untuk Putri Candrawathi? Pantau terus update beritanya hanya di detikcom.