Jakarta - Polisi telah menangkap 7 orang anggota LSM yang damaikan kasus perkosaan di Brebes. Mereka jadi meminta uang damai pada keluarga pelaku dan korban pemerkosaan.
Foto
Tampang 7 Anggota LSM Tersangka Damaikan Kasus Perkosaan Anak Brebes

Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Edi Sucipto, Edi mengaku keterlibatannya dalam mediasi tersebut sebagai tokoh masyarakat. Dia menampik jika membawa bawa nama LSM BPPI (dok. Istimewa).
Anggota LSM Udin Zein ikut menjadi saksi terjadinya mediasi mengaku dia dan LSM bertujuan membantu korban. (Istimewa)
Angota LSM BPPI Tashadi. Polisi menetapkan Tashadi sebagai tersangka bersama dengan enam rekan anggota LSM BPPI lainnya. Dia jadi tersangka karena meminta uang saat mendamaikan kasus pemerkosaan anak di Brebes. (Istimewa).
Anggota LSM BPPI Wardi Supardi. Polisi menetapkan Wardi sebagai tersangka bersama dengan enam rekan anggota LSM BPPI lainnya. Dia jadi tersangka karena meminta uang saat mendamaikan kasus pemerkosaan anak di Brebes (Istimewa).
Anggota LSM BPPI Andy Sugiyanto. Polisi menetapkan Andy sebagai tersangka bersama dengan enam rekan anggota LSM BPPI lainnya. Dia jadi tersangka karena meminta uang saat mendamaikan kasus pemerkosaan anak di Brebes (dok.Istimewa).
Anggota LSM BPPI Abdul Mukholis. Polisi menetapkan Abdul sebagai tersangka bersama dengan enam rekan anggota LSM BPPI lainnya. Dia jadi tersangka karena meminta uang saat mendamaikan kasus pemerkosaan anak di Brebes (Istimewa).
Anggota LSM BPPI Bambang Jatmiko. Polisi menetapkan Bambang sebagai tersangka bersama dengan enam rekan anggota LSM BPPI lainnya. Dia jadi tersangka karena meminta uang saat mendamaikan kasus pemerkosaan anak di Brebes (dok.Istimewa).