Reaksi Putri Candrawathi yang Dituntut 8 Tahun Penjara

Foto

Reaksi Putri Candrawathi yang Dituntut 8 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 13:09 WIB

Jakarta - Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, Rabu (18/1). Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dituntut 8 tahun penjara.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Putri meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan oleh jaksa. Sebelum jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain, yakni Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Reaksi Putri Candrawathi yang Dituntut 8 Tahun Penjara
Reaksi Putri Candrawathi yang Dituntut 8 Tahun Penjara
Reaksi Putri Candrawathi yang Dituntut 8 Tahun Penjara
Reaksi Putri Candrawathi yang Dituntut 8 Tahun Penjara
Reaksi Putri Candrawathi yang Dituntut 8 Tahun Penjara
Reaksi Putri Candrawathi yang Dituntut 8 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads