Jakarta - Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, Rabu (18/1). Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Foto
Reaksi Putri Candrawathi yang Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dituntut 8 tahun penjara.
Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.
Putri meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan oleh jaksa. Sebelum jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain, yakni Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.