Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dari Malaysia

ADVERTISEMENT

Foto

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dari Malaysia

Rifkianto Nugroho - detikNews
Selasa, 10 Jan 2023 16:45 WIB

Jakarta - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia. Dalam kasus ini, total 10 orang yang ditangkap.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia. Dalam kasus ini, total 10 orang yang ditangkap.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) bersama Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi (kedua kanan), Dir Interdiction Bea & Cukai Syarif Hidayat (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia. Dalam kasus ini, total 10 orang yang ditangkap.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan penangkapan bermula pada Rabu (4/1/2023) lalu, sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Menang DSN, Pantai Cermin, Serdang Bedage, Sumatera Utara. Terdapat tiga tersangka yang ditangkap membawa 50 kilogram sabu yang dibawa dengan mobil.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia. Dalam kasus ini, total 10 orang yang ditangkap.
Tiga tersangka itu adalah Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra. Selanjutnya, tidak jauh dari lokasi, penyidik kembali menangkap tiga tersangka lainnya dan menyita satu unit kapal boat.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia. Dalam kasus ini, total 10 orang yang ditangkap.
Setelah dilakukan pengembangan, penyidik selanjutnya menangkap tersangka Reza di Samudera Coffee Medan. Reza diketahui diperintahkan oleh tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia. Dalam kasus ini, total 10 orang yang ditangkap.
Lebih lanjut Jayadi mengatakan penyelundupan dilakukan melalui jalur perairan Aceh atau Sumut.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia. Dalam kasus ini, total 10 orang yang ditangkap.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia. Dalam kasus ini, total 10 orang yang ditangkap.
Sabu 50 kilogram juga dipamerkan kepada awak media.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia. Dalam kasus ini, total 10 orang yang ditangkap.
Bagaimana menurut Anda?
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dari Malaysia


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT