Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) bersama Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi (kedua kanan), Dir Interdiction Bea & Cukai Syarif Hidayat (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan penangkapan bermula pada Rabu (4/1/2023) lalu, sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Menang DSN, Pantai Cermin, Serdang Bedage, Sumatera Utara. Terdapat tiga tersangka yang ditangkap membawa 50 kilogram sabu yang dibawa dengan mobil.
Tiga tersangka itu adalah Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra. Selanjutnya, tidak jauh dari lokasi, penyidik kembali menangkap tiga tersangka lainnya dan menyita satu unit kapal boat.
Setelah dilakukan pengembangan, penyidik selanjutnya menangkap tersangka Reza di Samudera Coffee Medan. Reza diketahui diperintahkan oleh tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli.
Lebih lanjut Jayadi mengatakan penyelundupan dilakukan melalui jalur perairan Aceh atau Sumut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sabu 50 kilogram juga dipamerkan kepada awak media.