Foto News

Ekspresi Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Bui, Denda Rp 10 M

ANTARA FOTO & Detikcom - detikNews
Kamis, 06 Okt 2022 12:01 WIB
1 dari 3

Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (di layar TV) mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan (kiri) membacakan tuntutannya saat berlangsungnya sidang tuntutan kasus investasi bodong aplikasi Binomo secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)  

Jakarta - Indra Kenz, yang kerap sesumbar 'Murah Banget!', kini dituntut 15 tahun penjara di kasus Binomo. Tak hanya itu, dia juga terancam membayar Rp 10 miliar!


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork