Aksi Forum Guru Geruduk DPR, Tuntut Revisi RUU Sisdiknas

Foto

Aksi Forum Guru Geruduk DPR, Tuntut Revisi RUU Sisdiknas

Dok. Forum Guru - detikNews
Senin, 05 Sep 2022 21:46 WIB

Jakarta - Sejumlah massa dari Forum Guru untuk Indonesia Cerdas melakukan aksi damai di depan Gedung DPR Jakarta. Mereka meminta RUU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas.

Sejumlah massa dari Forum Guru untuk Indonesia Cerdas melakukan aksi damai dan membacakan surat terbuka di depan Gedung MPR/DPR untuk mendukung dimasukkannya RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022, di Jakarta, Senin (5/9).  Surat terbuka yang disampaikan berisi empat poin penting untuk segera merevisi UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
Forum Guru mendukung dimasukkannyaΒ Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022, Senin, (5/9/2022).
Sejumlah massa dari Forum Guru untuk Indonesia Cerdas melakukan aksi damai dan membacakan surat terbuka di depan Gedung MPR/DPR untuk mendukung dimasukkannya RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022, di Jakarta, Senin (5/9).  Surat terbuka yang disampaikan berisi empat poin penting untuk segera merevisi UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
Mereka menggelar aksi simpatik mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas dan mengesahkan beleid tersebut. RUU Sisdiknas yang selama ini menjadi polemik memberikan angin segar bagi para guru di level bawah. Sebab, rancangan peraturan baru membuat negara akan mengakui pendidik PAUD sebagai guru, sebuah pengakuan yang sudah lebih dari 20 tahun mereka tunggu.
Sejumlah massa dari Forum Guru untuk Indonesia Cerdas melakukan aksi damai dan membacakan surat terbuka di depan Gedung MPR/DPR untuk mendukung dimasukkannya RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022, di Jakarta, Senin (5/9).  Surat terbuka yang disampaikan berisi empat poin penting untuk segera merevisi UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
Melalui revisi UU Sisdiknas, guru di sekolah negeri bisa mendapatkan gaji UMR dan tunjangan fungsional sesuai ketentuan UU Aparatur Sipil Negara. Sementara penghasilan guru di sekolah swasta akan mengikuti UU Ketenagakerjaan. Bantuan operasional sekolah (BOS) untuk yayasan swasta akan ditambah supaya bisa memberi gaji yang layak untuk guru
Aksi Forum Guru Geruduk DPR, Tuntut Revisi RUU Sisdiknas
Aksi Forum Guru Geruduk DPR, Tuntut Revisi RUU Sisdiknas
Aksi Forum Guru Geruduk DPR, Tuntut Revisi RUU Sisdiknas


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads